Kamis, 29 Desember 2011

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH


A.     PENGERTIAN  RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH

Bimbingan dan konseling merupakan terjemahan dari istilah “guidance” dan “conseling” dalam bahasa inggris. Secarah harafiah istilah ‘guidance” berasal dari akar kata “guide” yang berarti mengarahkan, memandu, mengelola, dan menyetir. Dari definisi diatas dapat diangkat makna sebagai berikut :
Pertama, bimbingan merupakan suatu proses, yang mengandung makna bahwa bimbingan ini merupakan kegiatan yang berkesinambungan, berlangsung terus menerus, bukan kegiatan seketika atau kebetulan. Kedua bimbingan merupakan “helping” yang artinya adalah bantuan atau pertolongan. Makna bantuan dalam bimbingan menunjukan bahwa yang aktif dalam mengembangkan diri, mengatasi masalah, atau mengambil kepputusan adalah siswa sendiri. Ketiga, bantuan di berikan kepada individu yang sedang berkembang dengan segala keunikanya. Keempat, tujuan bimbingan adalah perkembangan optimal. Perkembangan optimal yaitu perkembangan yang sesuai dengan potensi dan sisitem nilai tentang kehidupan yang baik dan benar. Perkembangan optimal bukanlah semata-mata pencapaian tingkat kemampuan intelektual yang tinggi, yang ditandai dengan penguasan pengetahuan dan keterampilan, melainkan sesuatu kondisi yang dinamik di mana individu mampu mengenal dan memahami diri, dan system nilai, melakukan pilihan mengambil keputusan atas tanggung jawab sendiri.


B.     FUNSI  PRINSIP DAN ASAS BIMBINGAN DAN KONSELING
1. Fungsi Bimbingan dan Konseling adalah :
a.       Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
b.      Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya.
c.       Adapun teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan orientasi, informasi, dan bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para konseli dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan, diantaranya : bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obat-obatan, drop out, dan pergaulan bebas (free sex). 
d.      Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseli. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas perkembangannya.
e.       Fungsi Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.
 Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming), home room, dan karyawisata.
2. Prinsip-Prinsip Bimbingan
            Prinsip-prinsip yang dikemukakan berikut berkenaan dengan tujuan, praktik dan kaidah umum pelaksnaan bimbingan disekolah atau dalam tatanan pendidikan pada umumnya.
a.       Bimbingan diberiakan kepada individu yang sedang berada dalam proses berkembang .  ini berarti bahwa bantuan yang diberikan kepada siswa harus bertolak dari perkembangan dan kebutuhan siswa.
b.      Bimbingan diperuntukan bagi semua siswa. Bimbingan tidak hanya ditunjukan kepada siswa yang bermasalah atau salah satu dari mereka, tetapi ditunjukan kepada semua siswa. Prinsip ini mengandung arti bahwa pembimbing perlu memahami perkembangan dan kebutuhan siswa secara menyeluruhdan menjadikan perkembangan dan kebutuhan siswa tersebut sebagai salah satu dasar bagi penyusunan program bimbingan disekolah.
c.       Bimbingan dilaksanakan dengan mempedulikan semua segi perkembangan siswa, prinsip ini mengandung arti bahwa dalam bimbingan semua segi perkembangan siswa, baik fisik, mental, social, emosional, maupun moral-spiritual dipandang sebagai satu kesatuan dan saling berkaitan.
d.      Bimbingan berdasarkan kepada kemampuan individu untuk menentukan pilihan. Prinsip ini mengandung makna bahwa setiap siswa memiliki kemampuan untuk menentukan pilihansendiri tentang apa yang akan dia lakukan. Pembimbing tidak memilihkan sesuatu untuk siswa melainkan membantu mengembangkan kemampuan siswa untuk melakukan pilihan.
e.       Bimbingan adalah bagian terpau dari proses pendidikan. Proses pendidikan bukanlah proses perkembangan asfek intelektual semata, proses pendidikan bukanlah proses pengembangan seluruh aspek kepribadian siswa. Ini berarti bahwa didalam praktik, pendidikan tidak cukup hanya melaksanakan proses pembelajaran yang lebih banyak terfokus kepada membantu siswa menguasai pengetahuan secara intelektual, melainkan, juga harus disertai dengan pengembangan aspek lain, seperti keterampilan social, kecerdasan emosional, disiplin diri, pemahaman  nilai, sikap dan kebiasaan belajar.
f.        Bimbingan dimaksudkan untuk membantu siswa merealisasikan dirinya. Prinsip ini mengandung arti bahwa bantuan didalam proses bimbingan diarahkan untuk membantu siswa memahami dirinya, mengarahkan dirinya kepada tujuan yang realistic, dan mencapai tujuan yang realistic itu sesuai dengan kemampuan diri dan peluang yang diperoleh.
3. Asas-Asas Bimbingan
      Penyelengaraan bimbingan dan konseling selain harus memperhatikan aspek,fungsi dan prinsip juga dituntut untuk mempedulikan beberapa asas yang mendaasari kinerja pembimbing atau konselor dalam pelaksanaan tugasnya. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
  2. Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli (konseli) mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
  3. Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli (konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
  4. Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
  5. Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: konseli (konseli) sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian konseli.
  6. Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli (konseli) dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
  7. Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
  8. Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
  9. Asas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan konseli (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
  10. Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
  11. Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.

C.     TUJUAN BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH

Bimbingan dan konseling bertujuan membantu peserta didik

mencapai tugas-tugas perkembangan secara optimal sebagai makhluk Tuhan,
sosial, dan pribadi. Lebih lanjut tujuan bimbingan dan konseling adalah
membantu individu dalam mencapai:
    1.  kebahagiaan hidup pribadi sebagai
makhluk Tuhan,
2.  kehidupan yang produktif dan efektif dalam masyarakat,
3.  hidup bersama dengan individu-individu lain,
4.  harmoni antara cita-cita
mereka dengan kemampuan yang dimilikinya. Dengan demikian peserta
didik dapat menikmati kebahagiaan hidupnya dan dapat memberi sumbangan
yang berarti kepada kehidupan masyarakat umumnya.

Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, peserta didik harus mendapatkan kesempatan untuk:
(1) mengenal dan melaksanakan tujuan
hidupnya serta merumuskan rencana hidup yang didasarkan atas tujuan itu;
(2) mengenal dan memahami kebutuhannya secara realistis;
(3) mengenal dan menanggulangi kesulitan-kesulitan sendiri;
(4) mengenal dan mengembangkan kemampuannya secara optimal;
(5) menggunakan kemampuannya untuk kepentingan pribadi dan untuk kepentingan umum dalam kehidupan bersama;
(6) menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan di dalam lingkungannya;
(7) mengembangkan segala yang dimilikinya secara tepat dan
teratur, sesuai dengan tugas perkembangannya sampai batas optimal.

Secara khusus tujuan bimbingan dan konseling di sekolah ialah agar
peserta didik, dapat: (1) mengembangkan seluruh potensinya seoptimal
mungkin; (2) mengatasi kesulitan dalam memahami dirinya sendiri; (3)
mengatasi kesulitan dalam memahami lingkungannya, yang meliputi lingkungan
sekolah, keluarga, pekerjaan, sosial-ekonomi, dan kebudayaan; (4)
mengatasi kesulitan dalam mengidentifikasi dan memecahkan masalahnya;
(5) mengatasi kesulitan dalam menyalurkan kemampuan, minat, dan bakatnya
dalam bidang pendidikan dan pekerjaan; (6) memperoleh bantuan secara tepat
dari pihak-pihak di luar sekolah untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang
tidak dapat dipecahkan di sekolah tersebut.




D.    VISI DAN MISI BIMBINGAN DAN KONSELING
1.      Visi :
Terwujudnya perkembangan diri dan kemandirian secara optimal dengan
hakekat kemanusiaannya sebagai hamba Tuhan YME, sebagai makhluk
individu, dan makhluk sosial dalam berhubungan dengan manusia dan alam semesta.


2. Misi :
Menunjang perkembangan diri dan kemandirian siswa untuk dapat menjalani
kehidupannya sehari-hari sebagai siswa secara efektif, kreatif, dan
dinamis serta memiliki kecakapan hidup untuk masa depan karir dalam:
(1)Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME;

(2)Pemahaman perkembangan diri dan lingkungan;          

(3)Pengarahan diri ke arah dimensi spiritual;        

(4)Pengambilan keputusan berdasarkan IQ, EQ, dan SQ; dan     

(5)Pengaktualisasian diri secara optimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar